STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 25 Juni 2026. Salah satu keputusan pentingnya adalah perusahaan tidak membagikan keuntungan atau dividen kepada para pemegang saham.
Rapat ini dihadiri oleh pemilik 239.844.400 saham. Angka ini setara dengan 76,87% dari seluruh saham perusahaan yang punya hak suara sah.
Agenda pertama rapat membahas laporan tahunan perusahaan. Pemegang saham setuju menerima laporan keuangan KONI untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025. Laporan ini sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF).
Hasil audit menunjukkan pendapat Wajar. Dengan persetujuan ini, para Direksi dan Dewan Komisaris mendapat pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka selama tahun 2025. Istilah ini dikenal dengan acquit et de charge.
“Menerima baik Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan,” tulis manajemen KONI dalam risalah rapat, dikutip Senin (29/6/2026).
Pada agenda kedua, perusahaan memutuskan penggunaan laba bersih. KONI dipastikan tidak membagikan dividen tunai untuk tahun ini. Seluruh pemegang saham yang hadir sepakat dengan keputusan tersebut.
“Perseroan tidak membagikan Dividen kepada Pemegang Saham,” tegas manajemen.
Selanjutnya, pemegang saham memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memilih Akuntan Publik tahun buku 2026. Pemilihan ini harus memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit. Ada beberapa kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh calon auditor.
Calon Akuntan Publik harus memiliki izin dari Menteri Keuangan. Mereka juga wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, auditor harus menjaga sikap independen dan kerahasiaan data perusahaan.
Agenda terakhir mengumumkan perubahan susunan pengurus perusahaan. Rapat menyetujui pemberhentian dengan hormat Tjhin Susanto dari posisi Komisaris Independen. Sebagai gantinya, pemegang saham mengangkat William Haryono sebagai Komisaris Independen yang baru.
William akan menjabat hingga tahun 2029. Masa jabatannya mengikuti anggota Dewan Komisaris lainnya. Lukman Kolim tetap menjabat sebagai Komisaris Utama, didampingi L. Roswita sebagai Komisaris.
Lukman dan jajaran direksi juga mendapat kuasa untuk mengurus perubahan susunan pengurus ini ke pihak berwenang. Hal ini termasuk mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan di instansi pemerintah.
Berikut susunan terbaru Dewan Komisaris KONI:
Komisaris Utama: Lukman Kolim
Komisaris: L. Roswita
Komisaris Independen: William Haryono
Seluruh keputusan dalam RUPST ini diambil secara bulat oleh para pemegang saham yang hadir. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain dalam setiap agenda yang dibahas

