STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan reformasi pasar modal, termasuk peningkatan ketentuan free float dan transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO), tidak dimaksudkan untuk menambah beban bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa. Kebijakan tersebut justru diarahkan untuk meningkatkan kualitas, likuiditas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Saidu Solihin, mengatakan pelaku pasar pada umumnya memberikan dukungan terhadap langkah yang ditempuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
“Secara umum, pelaku pasar menunjukkan dukungan terhadap langkah yang diambil OJK dan BEI tersebut dan memandang hal ini sebagai upaya penguatan kualitas pasar,” kata Saidu di Press Room BEI, Kamis (9/7/2026).
Menurut Saidu, dari sisi transparansi, kewajiban penyampaian keterbukaan informasi dipandang sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan serta memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menarik partisipasi investor institusi yang selama ini menjadi salah satu fokus pendalaman pasar. Saidu menjelaskan, BEI menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap melalui masa transisi dan komunikasi intensif dengan pelaku pasar.
Dengan pendekatan itu, perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur kepemilikan, merencanakan aksi korporasi, serta mempersiapkan diri sebelum mencatatkan saham di BEI.
“BEI juga telah menyampaikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap melalui masa transisi dan komunikasi intensif dengan pelaku pasar, sehingga Perusahaan Tercatat maupun Calon Perusahaan Tercatat memiliki ruang untuk menyesuaikan struktur kepemilikan, aksi korporasi yang akan dilaksanakan, serta kesiapan Calon Perusahaan Tercatat sebelum melantai di BEI,” ujar Saidu.
Ia menegaskan, setiap reformasi pasar modal dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas tata kelola dan daya tarik pasar modal sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan.
Karena itu, setiap penyempurnaan regulasi disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian melalui kajian yang komprehensif, benchmarking terhadap praktik internasional, serta konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan.
Saidu mengatakan peningkatan free float dan penguatan transparansi kepemilikan bertujuan menciptakan pasar yang lebih likuid, transparan, dan efisien.
Menurutnya, likuiditas yang lebih baik dapat meningkatkan efisiensi pembentukan harga (price discovery), memperluas basis investor, serta meningkatkan daya tarik saham emiten di mata investor domestik maupun global.
Dalam pelaksanaannya, BEI juga mempertimbangkan kesiapan emiten. Karena itu, setiap perubahan kebijakan dirancang dengan masa transisi yang memadai, membuka ruang bagi pelaku pasar untuk memberikan masukan, serta dilakukan melalui koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Pada prinsipnya, reformasi ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban administratif bagi calon emiten, melainkan untuk memperkuat kualitas pasar modal Indonesia secara keseluruhan. Pasar yang lebih kredibel, transparan, dan memiliki likuiditas yang baik pada akhirnya akan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk emiten yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan,” kata Saidu.

