ACST Absen Dividen 2025, Rombak Susunan Pengurus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) memutuskan tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di United Tractors Ballroom, United Tractors Building, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyepakati sejumlah agenda penting, termasuk penggunaan laba bersih perusahaan. Emiten konstruksi terintegrasi ini memilih untuk tidak membagikan dividen, sehingga laba ditahan akan digunakan untuk mendukung operasional dan penguatan bisnis.

RUPST juga menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. Selain itu, rapat mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang sama.

Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan yang merupakan bagian dari jaringan PricewaterhouseCoopers (PwC). Auditor menyatakan laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

Emiten konstruksi ini kembali mencatatkan rapor merah sepanjang tahun 2025. ACST membukukan rugi bersih sebesar Rp 694,6 miliar pada 2025. Angka kerugian ini membengkak drastis dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. Pada tahun sebelumnya, ACST mencetak kerugian sebesar Rp 547,3 miliar.

Kondisi ini membuat rugi bersih per saham dasar ACST ikut tertekan. Rugi per saham tercatat setara dengan Rp 39,30 per lembar. Dari sisi top line, ACST mencatatkan pendapatan sebesar Rp 2,37 triliun. Perolehan pendapatan ini belum mampu menutupi sejumlah beban operasional dan beban keuangan perusahaan.

Agenda lain yang disetujui adalah perubahan susunan Dewan Komisaris serta pengangkatan kembali anggota Direksi untuk masa jabatan 2026–2028, yang berlaku sejak penutupan RUPST 2026 hingga RUPST berikutnya.

Berikut susunan terbaru pengurus ACSET:

Direksi:

  • Presiden Direktur: Idot Supriadi
  • Direktur: Soeharsono Tjatur Nugroho
  • Direktur: David Widjaja
  • Direktur: Tjatur Haripriambodo
  • Direktur: Hasnanto Wahyudi

Dewan Komisaris:

  • Presiden Komisaris: Vilihati Surya
  • Komisaris: Iwan Hadiantoro
  • Komisaris: Putut Eko Bayuseno
  • Komisaris Independen: Buntoro Muljono
  • Komisaris Independen: Lindawati Gani

Terkait remunerasi, RUPST memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan gaji atau honorarium serta tunjangan anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.

Dewan Komisaris juga diberi wewenang untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi untuk masa jabatan 2026–2027, dengan tetap mengacu pada rekomendasi komite terkait.

Untuk tahun buku 2026, perseroan kembali menunjuk KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (PwC) sebagai auditor independen, dengan penunjukan Ely sebagai Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan konsolidasian.

Direksi juga diberi kewenangan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain terkait penunjukan auditor tersebut sesuai ketentuan pasar modal.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Catat! Cum Dividen LPGI 8 Mei 2026, Cuan Rp10 per Saham Cair 29 Mei

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Lippo General Insurance Tbk...

Kinerja Moncer! NH Korindo Rekomendasikan Beli TOTL, Target Rp2.250 (Upside 87%)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – NH Korindo Sekuritas Indonesia merekomendasikan beli...

Siap-siap! Pizza Hut (PZZA) Tebar Dividen Rp5 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) akan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru