Anak Usaha TOWR Teken Perubahan Pinjaman Rp4 Triliun, Protelindo jadi Penjamin

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melaporkan perubahan struktur fasilitas pinjaman jumbo senilai Rp4 triliun. Transaksi ini melibatkan PT Bank SMBC Indonesia Tbk ((BTPN) sebagai pemberi pinjaman.

Sejumlah anak usaha TOWR bertindak sebagai para peminjam. Mereka adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).

Selain itu, terdapat PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), PT Varnion Technology Semesta (VTS), PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), serta PT Iforte Payment Infrastructure (IPAY). Seluruh perusahaan tersebut merupakan anak usaha yang terkonsolidasi oleh perseroan.

Para pihak telah menandatangani Perjanjian Perubahan pada 17 April 2026. Kesepakatan ini merupakan perubahan atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 22 Oktober 2024.

Dalam perjanjian terbaru, para pihak sepakat melepaskan ketentuan tanggung renteng antar-para peminjam. Sebagai gantinya, struktur penjaminan berubah menjadi pemberian jaminan perusahaan oleh Protelindo.

Protelindo telah menandatangani Perjanjian Penanggungan atau Corporate Guarantee. Langkah ini diambil untuk menjamin kewajiban para peminjam kepada pihak bank.

Manajemen memastikan tidak ada perubahan material lain terhadap syarat dan ketentuan dalam perjanjian fasilitas tersebut. Transaksi ini juga dipastikan tidak mengganggu stabilitas perusahaan.

“Pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang material dan merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan,” ujar Monalisa Irawan, Sekretaris Perusahaan TOWR dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (18/4/2026).

Penandatanganan transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK mengenai pinjaman yang diterima langsung dari bank dan pemberian jaminan kepada bank.

Manajemen menegaskan transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan. Selain itu, nilai transaksi tidak masuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Perkuat Bisnis PaaS, Mitratel (MTEL) Bakal Tambah Tiga Bidang Usaha Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) berencana...

Targetkan Rp12 Triliun, Pemerintah Lelang 8 Seri SBSN Termasuk Green Sukuk

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru