STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), emiten properti milik pengusaha Hapsoro, memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Manajemen menegaskan hingga saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik.
Sekretaris Perusahaan BUVA, Rian Fachmi menjelaskan perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas atau informasi yang dapat memengaruhi nilai efek secara signifikan. Hal ini merujuk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aturan bursa.
“Sampai saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015,” tulis Rian, dikutip Selasa (26/5/2026) WIB.
Rian juga menyatakan manajemen tidak melihat adanya informasi penting lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan. Selain itu, pihak BUVA mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam regulasi laporan kepemilikan saham.
Meski demikian, emiten berkode saham BUVA ini membenarkan adanya rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat. Perseroan berencana melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II atau rights issue.
Rencana ini sebelumnya telah disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik dan situs web perseroan pada 24 Februari 2026. Dalam aksi korporasi tersebut, BUVA akan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru.
Jumlah tersebut setara dengan maksimum 203,11% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Dana dari hasil penguatan modal ini diharapkan mampu mendukung posisi keuangan perusahaan di masa depan.
Hingga saat ini, manajemen memastikan seluruh kewajiban keterbukaan informasi telah dilakukan sesuai prosedur. “Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan Perseroan kepada publik,” tambah Rian.
Sebagai informasi, permintaan penjelasan dari BEI ini tertuang dalam surat nomor S-06119/BEI.PP2/05-2026. Langkah ini merupakan prosedur standar bursa untuk memantau pergerakan harga saham yang mengalami volatilitas tinggi di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).

