STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan setiap emiten wajib membeli kembali (buyback) sahamnya dari para investor sebelum delisting. Hal itu ditegaskan oleh I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, merespon pertanyaan awak media terkait rencana penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) PT Nusantara Infrastructure Tbk (META).
Menurut Nyoman, kewajiban buyback saham berlaku untuk semua Perusahaan Tercatat sebelum hengkang dari Bursa. Baik atas keinginan emiten itu sendiri (voluntary delisting) maupun yang dikeluarkan secara paksa oleh BEI (forced delisting). Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap investor.
“Untuk suksesnya proses pelaksanaan delisting baik voluntary mapun force delisting, kan perlu di buyback. Kalau kita (BEI), ingin memastikan bahwa ini berhasil,” ujar Nyoman, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Nyoman menegaskan, proses delisting akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia. Langkah pertama, BEI akan melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham emiten yang bersangkutan. Selanjutnya, BEI bakal menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan manajemen emiten tersebut. Untuk emiten yang memilih jalur voluntary delisting seperti META, BEI ingin mendengar secara langsung apa yang menjadi latar belakang Perseroan mengambil keputusan untuk go private.
“Tentu ada satu peraturan yang perlu kita pastikan yaitu peraturan untuk melakukan buyback saham. itu penting kita yakinkan agar pelaksanaan nanti, investor protection bisa dilaksanakan. Karena pada saat melakukan voluntary delisting, keluar dari publik, kita pastikan saham-saham yang beredar di masyarakat itu dibeli kembali, di buyback dengan harga yang tentunya harga yang wajar,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, BEI akan menentukan siapa saja pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan buyback saham tersebut. “Buypback itu kan perlu pertama pihak. Kedua sources nya. Nah, ini yang kita pastikan sehingga suatu saat bergulir dan kita tentukan pihak-pihak yang sudah memiliki kekuatan untuk melakukan buyback ini bisa dilaksanakan secara sukses,” imbuhnya.
Lantas apa konsekuensinya jika emiten yang delisting mangkir dari kewajiban buyback saham publik?
Nyoman mengatakan, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajiban buyback saham akan dikenakan sanksi. “Sanksi tentu prosesnya ini mengarah kepada isu reputasi dan kemudian likuidasi terhadap perusahaan tersebut,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini industri pasar modal tanah air tengah dihebohkan oleh keputusan META melakukan voluntary delisting dari Bursa. BEI sendiri telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham META di seluruh pasar mulai sesi I Rabu (8/11) hingga pengumuman bursa lebih lanjut.