OJK Cabut Izin Usaha Crowde, Debitur Diminta Waspada
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur,...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan pencabutan izin dilakukan karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan aturan lain dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Perusahaan juga mengalami penurunan kinerja yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.
"OJK menegaskan langkah ini untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara pindar yang berintegritas, memiliki tata kelola baik, dan manajemen risiko memadai guna menjaga kepercayaan masyarakat," kata Ismail Riyadi, dalam keterangan pers dikutip Selasa (11/11/2025).
Sebelum pencabutan, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan memperbaiki kinerja. OJK juga memberikan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU). Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, Crowde gagal memenuhi ketentuan yang berlaku.
OJK juga melakukan penilaian kembali pihak utama, Yohanes Sugihtononugroho, dengan hasil tidak lulus. Ia dikenakan sanksi larangan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan. "Hasil tersebut tidak menghapus tanggung jawab dan dugaan tindak pidana atas pengurusan Crowde," jelas Ismail Riyadi.
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- Direktur SOLA Borong 676.500 Saham, Porsi Saham Mochamad Bhadiawi Naik
- BTPN Syariah Likuidasi Anak Usaha Ventura Usai Izin Usaha Dicabut OJK
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU
- Bidik 30 Gerai Fore Donut Tahun Ini, FORE Kebut Pembangunan Pabrik Frozen Dough...
- FORE Bidik Pendapatan Naik 50% dan Laba Bersih 70% pada 2026, Tambah 80 Gerai da...
- Panorama (PANR) Bukukan Pendapatan Rp2 Triliun di Semester I 2026, Naik 16%
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- BEI Tetapkan Saham AGAR Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi
- Tembus Rp30,71 Triliun, OJK Nilai Prospek Bisnis Paylater Perbankan Makin Cerah
- Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Futures Bergerak Tipis Jelang Data Tenaga Kerja...