OJK Cabut Izin Usaha Crowde, Debitur Diminta Waspada

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur,...

OJK Cabut Izin Usaha Crowde, Debitur Diminta Waspada
Bacakan Artikel

Selain itu, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan terkait Crowde. Langkah lain akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan pencabutan izin, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha pindar, kecuali yang diatur perundang-undangan. Perusahaan juga dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau mengaburkan kekayaan yang dapat menurunkan nilai aset. Crowde harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, pihak terkait, dan karyawan sesuai ketentuan hukum.

Crowde diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum. Neraca penutupan harus disampaikan kepada OJK. Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab sebagai pusat layanan bagi debitur dan masyarakat sampai terbentuknya tim likuidasi.

Debitur, masyarakat, dan kreditur dapat menghubungi Crowde melalui nomor telepon (021) 50858708 atau HP 081281267233, email legal@crowde.co, atau langsung ke alamat perusahaan di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Jakarta Selatan.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan agar industri pindar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas, serta mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2