STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Program asuransi wajib untuk kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Menurut Ogi, peraturan tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan program. “Ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program masih dalam tahap persiapan,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan. Program ini mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability– TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Persiapan program ini memerlukan kajian mendalam. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut. “Dengan adanya asuransi TPL, masyarakat akan mendapatkan perlindungan finansial yang lebih baik,” kata Ogi. Program ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Lebih jauh lagi, program ini juga diharapkan dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi. “Program ini juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tambah Ogi.
Jadi, kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya.