OJK: Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Program asuransi wajib untuk kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Program asuransi wajib untuk kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Menurut Ogi, peraturan tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan program. "Ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program masih dalam tahap persiapan," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan. Program ini mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liabilityโ TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Persiapan program ini memerlukan kajian mendalam. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut. "Dengan adanya asuransi TPL, masyarakat akan mendapatkan perlindungan finansial yang lebih baik," kata Ogi. Program ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- Direktur SOLA Borong 676.500 Saham, Porsi Saham Mochamad Bhadiawi Naik
- BTPN Syariah Likuidasi Anak Usaha Ventura Usai Izin Usaha Dicabut OJK
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU
- Bidik 30 Gerai Fore Donut Tahun Ini, FORE Kebut Pembangunan Pabrik Frozen Dough...
- FORE Bidik Pendapatan Naik 50% dan Laba Bersih 70% pada 2026, Tambah 80 Gerai da...
- Panorama (PANR) Bukukan Pendapatan Rp2 Triliun di Semester I 2026, Naik 16%
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- BEI Tetapkan Saham AGAR Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi
- Tembus Rp30,71 Triliun, OJK Nilai Prospek Bisnis Paylater Perbankan Makin Cerah
- Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Futures Bergerak Tipis Jelang Data Tenaga Kerja...