STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan baru tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 menjadi bagian dari kebijakan OJK untuk mendukung strategi pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional. Regulasi ini juga diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
Dalam aturan terbaru tersebut, OJK menetapkan sejumlah perubahan penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Salah satu perubahan utama adalah kewajiban seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Penyelenggara Bursa Karbon tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Selain itu, POJK 10 Tahun 2026 juga memperluas lingkup Unit Karbon yang dapat diperdagangkan. Regulasi ini turut mengatur mekanisme perdagangan Unit Karbon yang berasal dari luar negeri dan belum tercatat dalam SRUK.
OJK juga mewajibkan Penyelenggara Bursa Karbon menyampaikan pelaporan tertentu kepada kementerian terkait. Di sisi lain, seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen sesuai ketentuan OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Sebagai masa transisi, OJK memberikan fasilitas perdagangan Unit Karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK beroperasi. Fasilitas tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.
Dalam siaran persnya, OJK menyatakan, “Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.”

