STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi 3 Call Auction pada, Jumat (17/1/2025).
“Dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Visi Media Asia Tbk (“VIVA”) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek VIVA, maka Bursa mencabut Suspensi Efek VIVA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai hari Jumat, 17 Januari 2025,” tulis Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, menurut Teuku, saham VIVA tercatat di papan pemantauan khusus. Ada tiga hal yang membuat saham VIVA masuk pemantauan khusus tersebut. Pertama, sehubungan dengan, Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-S-00021/BEI.PLP/07-2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat per 31 Desember 2023.
Selain itu, lanjut Teuku, juga sehubungan dengan Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00025/BEI.PLP/07-2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat yang Berakhir per 31 Maret 2024.
Selanjutnya, Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00032/BEI.PLP/10-2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim Perusahaan Tercatat untuk Periode yang Berakhir 30 Juni 2024.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan. (konrad)