back to top

BEI Kumpulkan Emiten dan Anggota Bursa Hari Ini, Bahas Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengumpulkan emiten dan Anggota Bursa hari ini, Jumat 6 Februari 2026. Adapun agenda utama kegiatan tersebut adalah dengar pendapat bersama pemangku kepentingan pasar modal.

Langkah tersebut bertujuan menyempurnakan rancangan perubahan Peraturan Nomor I-A. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Salah satu poin utamanya adalah rencana kenaikan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15%.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan bursa berkomitmen menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Penyesuaian aturan ini mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Implementasi aturan baru ini ditargetkan mulai berjalan pada Maret 2026 mendatang. BEI akan menerapkan masa transisi untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi seluruh perusahaan tercatat.

Pemenuhan ketentuan free float 15% dilakukan secara bertahap. BEI menetapkan target antara pada setiap tahapan serta melakukan pemantauan dan pendampingan berkelanjutan.

Selain free float, aturan ini memperketat tata kelola perusahaan (corporate governance). Direksi, komisaris, hingga komite audit wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan secara rutin.

Manajemen perusahaan juga harus memiliki kompetensi di bidang akuntansi. Standar ini berlaku bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi guna meningkatkan kualitas laporan keuangan.

BEI juga memperketat persyaratan keuangan dan operasional bagi calon perusahaan yang ingin melantai di bursa. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan serta keyakinan investor.

Sebelumnya, BEI telah bertemu dengan sejumlah asosiasi pasar modal seperti APEI, ADPI, AEI, ICSA, AAUI, dan PWMI pada Kamis (5/2). Masukan dari berbagai pihak tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menyusun draf akhir peraturan.

Pelaku pasar dapat menyampaikan tanggapan atas rancangan ini selama periode 4–19 Februari 2026. BEI turut menyediakan layanan hot desk melalui email peraturan.ppu@idx.co.id sebagai pusat informasi dan konsultasi.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memastikan proses implementasi berjalan efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pasar,” ujar Kautsar

- Advertisement -

Artikel Terkait

Nama MINA Ikut Terseret Kasus Hukum Minapadi, Manajemen Buka Suara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) angkat...

Kejar Standar MSCI, BEI Bakal Buka Data Pemilik Saham di Atas 1% Tiap Bulan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama...

Diterpa Kasus Hukum IPO, Manajemen PIPA Beri Klarifikasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru