STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengantongi restu dari para pemegang sukuk untuk merestrukturisasi kewajiban pembayaran. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022.
Rapat tersebut berlangsung pada Jumat, 24 April 2026 di WIKA Tower 2, Jakarta Timur. Pemegang sukuk menyetujui seluruh usulan emiten secara aklamasi atau sebesar 100%.
Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, menyampaikan rapat dihadiri oleh pemegang sukuk yang mewakili dana sebesar Rp714,2 miliar. Angka ini setara dengan 95,23% dari total jumlah sukuk yang belum dibayar kembali sebesar Rp750 miliar.
“Menerima penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran dan menyetujui usulan penundaan pembayaran,” tulis Ngatemin dalam ringkasan risalah rapat tersebut dikutip Rabu (29/4/2026).
Salah satu poin utama kesepakatan adalah penundaan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil (PBH) ke-16 untuk Seri B dan Seri C. Jadwal pembayaran yang seharusnya jatuh tempo pada 18 Februari 2026 kini bergeser menjadi 18 September 2027.
Selain itu, para investor menyepakati perpanjangan tenor Sukuk Seri A. Tanggal jatuh tempo yang semula 18 Februari 2025 resmi diubah menjadi 18 Februari 2027.
Para pemegang sukuk juga memberikan pengesampingan (waiver) atas pemenuhan kewajiban rasio keuangan. Keputusan ini merujuk pada Laporan Keuangan Konsolidasian WIKA tahun buku 2023 dan 2024 yang telah diaudit.
Sebagai bagian dari kesepakatan, emiten konstruksi pelat merah ini wajib membayar kompensasi kerugian akibat keterlambatan. Nilai kompensasi untuk Seri A ditetapkan sebesar Rp2,78 miliar. Sementara untuk Seri B sebesar Rp3,48 miliar dan Seri C sebesar Rp3,41 miliar.
WIKA juga mendapatkan kuasa untuk melakukan perubahan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan bersama PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat. Seluruh biaya penyelenggaraan RUPSU ini menjadi beban penuh pihak emiten.
Dalam kesempatan tersebut, manajemen WIKA diwakili oleh Sumadi selaku Direktur Keuangan. Rapat ini juga dihadiri oleh Notaris Humberg Lie sebagai pembuat berita acara rapat.
