Bos GOTO Buka Suara soal Kebijakan Komisi 8% Presiden Prabowo

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) memberikan respons resmi terkait kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan potongan komisi aplikator transportasi daring menjadi maksimal 8%.

Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menegaskan perseroan akan mematuhi seluruh peraturan pemerintah, termasuk kebijakan baru yang bertujuan melindungi pekerja transportasi online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan,” ujar Hans dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (3/5/2026).

Manajemen GOTO berkomitmen menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah dan otoritas terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ekosistem Gojek tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi dan pelanggan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan tersebut dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional pada 1 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, Presiden menetapkan potongan komisi aplikator harus berada di bawah 10% dan secara efektif dibatasi maksimal 8%.

Kebijakan ini mengubah struktur industri secara signifikan. Skema pembagian pendapatan yang sebelumnya sekitar 80:20 kini bergeser menjadi minimal 92:8, di mana 92% pendapatan menjadi hak pengemudi dan aplikator maksimal menerima 8%.

Presiden menilai skema lama tidak mencerminkan keadilan. Pengemudi ojek dan taksi online dinilai menanggung beban kerja serta risiko fisik yang besar di lapangan.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan mentoleransi potongan di atas ketentuan tersebut. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan diminta untuk tidak beroperasi di Indonesia.

Selain pengaturan tarif, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mewajibkan aplikator menyediakan perlindungan sosial bagi mitra pengemudi. Kewajiban tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi yang selama ini berstatus mitra. Negara ingin memastikan pekerja transportasi daring memiliki jaring pengaman sosial yang memadai.

Terkait implementasi aturan tersebut, GOTO menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan. Perusahaan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem agar tetap kompetitif sekaligus meningkatkan kesejahteraan mitra.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait,” ujar Hans.

- Advertisement -

Artikel Terkait

ISEAI Soroti Saham GOTO: Terancam ‘Gelembung Terbalik’ di Tengah Kebijakan Potongan 8%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Tim analis ISEAI dalam laporan bertajuk...

ISEAI Soroti Manuver Danantara di Saham Ojol: Sinyal Merger Gojek–Grab Kuasai 91% Pasar Menguat

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara...

Baru Cetak Untung, ISEAI Peringatkan Laba GOTO Bisa Terkikis Aturan Komisi 8%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Masa depan profitabilitas PT GoTo Gojek...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru