STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini berkaitan dengan rencana perubahan potongan komisi aplikator atau take rate menjadi maksimal 8%.
Sekretaris Perusahaan GOTO, R A Koesoemohadiani, menyampaikan penjelasan tersebut pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini merespons surat BEI nomor S-05205/BEI.PP3/05-2026 tertanggal 4 Mei 2026.
Pihak bursa meminta klarifikasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan tersebut lahir setelah pidato Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 2026. Presiden menetapkan potongan aplikator harus turun dari 20% menjadi maksimal 8%.
Manajemen GOTO mengaku belum menerima naskah resmi aturan tersebut. Perusahaan masih menunggu dokumen lengkap untuk dipelajari lebih lanjut.
“Perseroan masih menunggu informasi yang lengkap atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres tersebut untuk dapat melakukan kajian lebih lanjut,” ujar Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi.
GOTO berkomitmen mengikuti aturan hukum yang berlaku di tanah air. Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan para pemangku kepentingan.
“Perseroan akan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan Pemerintah,” tuturnya.
BEI menyoroti dampak kebijakan ini terhadap profitabilitas perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2026, segmen on-demand services menyumbang laba yang signifikan.
Laba usaha dari segmen ini berkontribusi sebesar 85% terhadap total laba usaha perseroan. Perubahan take rate tentu akan memengaruhi struktur pendapatan lini bisnis Gojek.
Terkait strategi ke depan, GOTO akan fokus memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi dan pelanggan. Manajemen juga mengonfirmasi belum memiliki rencana aksi korporasi material dalam 6 bulan ke depan.
Selain itu, belum ada informasi mengenai rencana pemegang saham terkait kepemilikan saham mereka. Saat ini, GOTO menyatakan tidak ada pemegang saham yang masuk kategori pemegang saham utama.
Kebijakan baru ini mewajibkan perubahan skema pembagian pendapatan menjadi minimal 92:8 untuk pengemudi. Perpres tersebut juga mewajibkan aplikator memberikan perlindungan sosial. Fasilitas ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan bagi mitra pengemudi.
