STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) berencana melepas seluruh sisa saham hasil pembelian kembali atau saham tresuri. Langkah ini dilakukan melalui mekanisme penjualan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Emiten yang bergerak di bidang perdagangan, jasa, industri, dan pengangkutan darat ini menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai anggota bursa untuk melakukan penjualan tersebut. Informasi ini dikutip dari keterbukaan informasi di laman BEI, ditulis Rabu (27/5/2026) WIB.
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, jumlah sisa saham tresuri yang akan dijual sebanyak 340.985 unit saham. Angka ini merupakan sisa terakhir dari rangkaian aksi korporasi yang dilakukan perusahaan selama beberapa tahun terakhir.
Awalnya, MPMX melakukan aksi pembelian kembali saham pada periode 2017. Saat itu, total saham yang dibeli mencapai 123,8 juta saham. Rata-rata harga pembelian kala itu sebesar Rp924,45 per saham.
Perusahaan telah mengalihkan sebagian besar saham tersebut melalui Program Insentif Jangka Panjang (LTI) dan pengurangan modal. Per 31 Desember 2025, sisa saham tresuri tercatat sebanyak 7,1 juta saham.
Pada Maret 2026, perusahaan mendistribusikan 6,3 juta saham untuk pelaksanaan program LTI. Kemudian pada 4 Mei 2026, perusahaan kembali membagikan 479.700 saham untuk program yang sama.
Kini, sisa saham tresuri perusahaan hanya tinggal 340.985 unit. Direksi Perseroan berencana menghabiskan seluruh sisa stok tersebut agar perusahaan tidak lagi menggenggam saham tresuri.
Mengenai waktu pelaksanaan, penjualan dilakukan segera setelah memenuhi ketentuan jangka waktu lima hari kerja sejak penyampaian keterbukaan informasi. “Diharapkan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender, seluruh saham tresuri tersebut telah terjual,” tulis Direksi Perseroan dalam keterangannya.
Terkait harga jual, perusahaan memastikan akan mengikuti aturan main di pasar modal sesuai regulasi yang berlaku. “Pengalihan akan dilakukan pada harga yang sesuai dengan ketentuan POJK No. 29/2023,” sebut Direksi.
Aksi korporasi ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka. Langkah ini sekaligus menandai tuntasnya pengelolaan saham hasil buyback MPMX yang dimulai sejak 2017.

