STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Pada 25 Mei 2026, Mahkota Group Tbk (MGRO) menerima Surat Bursa Efek Indonesia No. S-06340/BEI.PP3/05-2026 tentang Permintaan Penjelasan Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA. Ini terkait dampaknya terhadap kegiatan usaha MGRO.
Direktur Utama MGRO, Usli dalam jawaban tertulis yang disampaikan ke BEI, Senin 16 Kamis, 28 Mei 2026 mengatakan, penerapan kebijakan eskpor SDA tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, mengingat kegiatan usaha Perseroan.
Pasalnya, Perseroan berfokus pada pengolahan dan hilirisasi CPO menjadi produk turunan yang memiliki nilai tambah. Perseroan juga terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan internal guna memastikan seluruh kegiatan usaha tetap berjalan efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait dampak terhadap kegiatan operasional, Usli menegaskan bahwa hingga saat ini Perseroan masih melakukan kajian atas substansi dan implementasi terkait peraturan tersebut, sehingga Perseroan menilai bahwa kegiatan operasional Perseroan saat ini masih berjalan normal dan akan melakukan penyesuaian pada proses bisnis dan sistem pendukung operasional.
Dari sisi arus kas dan pendapatan, jelas Usli, implementasi kebijakan tersebut justru dapat memberikan peluang untuk peningkatan volume penjualan dan optimalisasi harga jual produk Perseroan seiring dengan penguatan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk domestik. Hal ini diharapkan dapat menjaga kestabilan pasar dan membuka peluang perluasan pasar ekspor lebih berkualitas, sehingga dapat mendukung kelancaran penerimaan kas dan likuiditas Perseroan.
Terhadap laba usaha dan laba bersih, demikian Usli, Perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan.
Usli mengatakan, Perseroan tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban kontraktual, termasuk ketepatan volume, kualitas produk, dan jadwal pengiriman sebagaimana telah disepakati dengan pelanggan. Perseroan juga akan melakukan penyesuaian dan langkah antisipatif terhadap aspek administratif maupun operasional yang diperlukan guna memastikan kegiatan ekspor tetap berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Implementasi PP tata kelola ekspor SDA tidak akan mengganggu keberlangsungan kerja sama dengan pelanggan eksisting maupun mempengaruhi komitmen bisnis Perseroan secara keseluruhan,” kata Usli.
Usli mengingatkan, sampai dengan saat ini, Perseroan tetap dapat memenuhi seluruh kewajiban pembayaran serta ketentuan covenant yang dipersyaratkan oleh para kreditur sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan regulasi dan menjaga kondisi keuangan serta operasional secara prudent guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban pembiayaan tetap terjaga dengan baik.
Perseroan memandang bahwa penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA pada dasarnya tidak menimbulkan risiko hukum yang signifikan, termasuk kemungkinan terjadinya wanprestasi atas perjanjian yang telah ada, selama seluruh ketentuan pelaksanaan dipatuhi sesuai peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, Perseroan akan tetap mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pelanggan, pemasok, serta mitra usaha lainnya agar setiap kewajiban dalam perjanjian dapat dijalankan dengan baik.
“Oleh karena itu, Perseroan berpendapat bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak akan memberikan pengaruh material terhadap hubungan kontraktual maupun kelangsungan kerja sama usaha Perseroan,” ujarnya.(konrad)

