spot_img

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP. Penyitaan ini berlangsung di wilayah Sumatera Utara pada 17–18 Juni 2026.

Langkah hukum ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti. OJK juga berupaya memulihkan kerugian bank atau asset recovery. Proses ini dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa titik. Rinciannya terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, ada 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang sama. Penyidik juga mengamankan 2 aset di Kota Binjai serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Kasus ini melibatkan IP selaku Direktur Utama dan MIL selaku pengguna dana akhir (end user). OJK sendiri telah mencabut izin usaha BPRS GP sejak 17 April 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu pada pembukuan dan dokumen transaksi. Modusnya melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan kepada 34 nasabah pinjam nama (nominee). Aksi ini terjadi sepanjang Oktober 2019 hingga Maret 2024 dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga menggunakan dokumen identitas yang tidak sah. Prosesnya pun tidak melalui prosedur yang berlaku. Dana hasil pencairan diduga untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya. Hal ini berdampak buruk pada kualitas pembiayaan bank.

OJK juga menemukan indikasi agunan pembiayaan tidak diikat sempurna secara hukum. Jaminan tersebut hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Karena itu, penelusuran aset menjadi sangat penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum.

Para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Ketentuan ini telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan tindakan ini untuk menjaga integritas sektor keuangan. Upaya ini juga dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat.

“OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Menurut Agus, langkah tersebut bertujuan memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional. Keberhasilan penyitaan ini merupakan hasil kerja sama OJK dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

- Advertisement -

Artikel Terkait

spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru