STOCKWATCH.ID.(JAKARTA) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyiapkan BNIdirect DHE SDA Dashboard untuk membantu eksportir mengelola dan memantau Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) secara digital. Solusi ini juga membantu eksportir memenuhi kewajiban sesuai ketentuan pemerintah.
Pengembangan dashboard tersebut menjadi bagian dari kesiapan BNI mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Okki Rushartomo, mengatakan BNIdirect DHE SDA Dashboard membantu eksportir memperoleh visibilitas yang lebih baik terhadap pergerakan dana hasil ekspor. Layanan itu juga mempermudah pemenuhan kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Melalui solusi ini, selain kenyamanan bertransaksi, kami ingin membantu eksportir memenuhi ketentuan DHE SDA secara lebih mudah, transparan, dan efisien sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan memperluas pasar global,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/6/2026).
Melalui dashboard tersebut, eksportir dapat memantau dana masuk dan keluar berdasarkan nomor Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). Nasabah juga dapat memonitor rekening khusus DHE SDA serta melihat saldo dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dan yuan China (CNY).
Selain itu, dashboard dilengkapi notifikasi dana masuk dan fitur unduh laporan DHE SDA. Fitur tersebut mempermudah pelaporan melalui Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
DHE SDA merupakan devisa dalam bentuk valuta asing yang diperoleh eksportir dari kegiatan ekspor komoditas berbasis sumber daya alam Indonesia. Komoditas tersebut meliputi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, dana DHE SDA wajib ditempatkan secara penuh di bank-bank Himbara. Khusus eksportir yang memiliki pembeli dari negara dengan perjanjian bilateral, maksimal 30% dana DHE SDA dapat ditempatkan di bank non-Himbara selama paling lama tiga bulan.
Dari total dana yang diterima, eksportir dapat mengonversi maksimal 50% ke dalam rupiah. Sementara itu, sisa dana dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan transaksi valuta asing sesuai ketentuan yang berlaku atau ditempatkan pada instrumen investasi yang diterbitkan bank Himbara maupun Bank Indonesia.
Okki mengatakan BNI akan terus mengembangkan layanan digital sesuai kebutuhan nasabah, termasuk pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekspor. Perseroan menilai kemudahan pemantauan dana ekspor dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung daya saing eksportir nasional.
“BNI akan terus mendukung kebutuhan transaksi dan bisnis nasabah melalui berbagai solusi perbankan yang relevan. Ke depan, kami akan terus menghadirkan inovasi pengalaman digital yang optimal bagi nasabah,” kata Okki.
Melalui BNIdirect DHE SDA Dashboard, BNI menegaskan komitmennya mendukung implementasi kebijakan pemerintah, memperkuat layanan transaksi bagi eksportir, serta menghadirkan solusi digital untuk membantu pelaku usaha mengelola dana ekspor secara lebih efisien dan transparan.

