STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan cakupan penjaminan simpanan nasabah perbankan masih tetap terjaga. Pada saat yang sama, LPS terus meningkatkan transparansi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) agar masyarakat memahami syarat simpanan yang dijamin dan perlindungan bagi nasabah semakin kuat.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Doddy Zulverdi, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan TBP yang berlaku saat ini masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
“Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan,” kata Doddy, dikutip Kamis (25/6/2026).
Data LPS hingga Mei 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening. Angka tersebut mencakup 99,94% dari total rekening nasabah bank umum.
Sementara itu, rekening nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,67 juta rekening atau setara 99,97% dari total rekening.
Doddy mengatakan LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan perkembangan suku bunga pasar dan tingkat bunga penjaminan.
“LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP,” ujarnya.
Selain menjaga cakupan penjaminan, LPS juga terus meningkatkan transparansi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan kepada masyarakat.
Doddy menjelaskan, sesuai Undang-Undang, simpanan nasabah dijamin LPS apabila memenuhi tiga syarat atau dikenal sebagai 3T. Ketiga syarat tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Menurut Doddy, pemahaman masyarakat mengenai TBP perlu terus ditingkatkan karena TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu syarat dalam program penjaminan simpanan LPS.
Sehubungan dengan itu, LPS mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dana.
LPS juga meminta industri perbankan aktif menyampaikan informasi mengenai TBP secara terbuka melalui seluruh saluran komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.
Sementara itu, LPS memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 22 Juni 2026 dan diumumkan Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Dengan penyesuaian tersebut, TBP simpanan Rupiah di bank umum naik menjadi 3,75% dari sebelumnya 3,50%. TBP simpanan Rupiah di BPR meningkat menjadi 6,25% dari 6,00%. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap sebesar 2,00%.
“Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis point atau BPS, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum,” kata Anggito.
Menurut Anggito, keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas, penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat, likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang masih sehat.
Ia menegaskan penyesuaian tersebut merupakan langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga simpanan yang wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan.
“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan, saya ulangi sebagai acuan, suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjamin simpanan,” ujar Anggito.
Anggito menambahkan LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala. Besaran tingkat bunga penjaminan dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, pasar keuangan maupun industri perbankan.
“TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan yang signifikan. Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” ucap Anggito.

