spot_img

BEI Cecar SMMT soal Dampak Aturan Baru Ekspor SDA, Begini Sikap Perseroan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan permintaan penjelasan kepada PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT). Hal ini terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Manajemen SMMT memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan otoritas bursa tersebut. Perusahaan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah menerapkan kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas SDA.

Kebijakan ekspor SDA strategis ini bakal dilakukan secara bertahap. Tahapan transisi dimulai pada 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026. Aturan tersebut diharapkan bisa terimplementasi penuh mulai 1 Januari 2027.

Selama masa transisi, mekanisme ekspor tetap berjalan normal seperti saat ini. Namun, terdapat tambahan berupa pemberitahuan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Perusahaan ini merupakan BUMN Ekspor yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.

Direktur SMMT, Yuliana, menjelaskan mekanisme khusus penjualan ekspor perusahaan ke depan.

“Secara khusus untuk penjualan ekspor mekanismenya akan dilakukan melalui PT DSI selaku BUMN Ekspor, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2027,” tulis Yuliana dikutip Rabu (27/5/2026) WIB.

Yuliana menegaskan kebijakan baru ini tidak akan mengganggu kelangsungan usaha perseroan. Kegiatan operasional tambang dan penjualan batu bara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi keuangan perusahaan juga diprediksi tetap terjaga.

“Perusahaan berpendapat dengan kebijakan tidak akan berdampak dalam pendapatan, laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan,” lanjut Yuliana.

Mengenai perjanjian kerja sama dengan pelanggan, SMMT terus melakukan pemantauan dan kajian. Jika kebijakan ini berdampak pada kontrak eksisting, perseroan segera berkoordinasi dengan pelanggan untuk melakukan penyesuaian.

Perusahaan mengakui perubahan aturan ini akan memengaruhi covenant dalam perjanjian pembiayaan. SMMT berharap kebijakan tersebut bisa menjadi dasar evaluasi bagi lembaga keuangan dalam meninjau covenant yang ada.

Risiko hukum seperti wanprestasi kontrak dinilai tetap dapat dikelola. Manajemen menganggap perubahan kebijakan pemerintah merupakan kondisi di luar kendali para pihak yang disepakati bersama dalam kontrak.

Saat ini, SMMT terus memantau perkembangan instrumen peraturan pelaksana yang sedang disiapkan pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh panduan jelas mengenai kebijakan tata kelola ekspor SDA yang akan diberlakukan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Investor Catat! 30 Waran Terstruktur Bakal Delisting dari Bursa 10 Juni 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap...

BEI Soroti Pergerakan Saham BRRC, Ini Penjelasan Resmi Manajemen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat...

Sisa Saham Hasil Buyback Segera Dilepas, MPMX Tunjuk Indo Premier Jadi Pelaksana

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru