STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat permintaan penjelasan kepada PT Hillcon Tbk (HILL). Hal ini terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Otoritas bursa meminta kejelasan mengenai dampak aturan tersebut terhadap kelangsungan usaha perseroan. Menanggapi hal itu, Direktur Utama HILL, Hersan Qiu memberikan penjelasan melalui surat balasan kepada BEI.
Hersan memberikan beberapa catatan penting bagi pemerintah dalam penerapan aturan baru tersebut.
“Perseroan menanggapi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia dengan meminta pemerintah membangun platform digital yang transparan,” ujar Hersan dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (27/5/2026).
Pihak manajemen juga mengharapkan adanya sosialisasi masif sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan. Pemerintah pun diminta sigap melakukan evaluasi jika kebijakan tersebut menghambat perdagangan.
“Meminta pemerintah segera memperbaiki atau merevisi peraturan jika dalam evaluasi 3 bulanan ditemukan dampak negatif pada volume perdagangan nasional,” tulis Hersan.
Mengenai kekhawatiran investor soal kinerja keuangan, manajemen menegaskan aturan baru ini tidak memberikan pengaruh negatif. Perseroan menilai posisi bisnisnya saat ini masih aman dari perubahan regulasi tersebut.
“Perseroan tidak berdampak langsung dengan tata kelola SDA yang baru berhubung perseroan hanya memberikan jasa kontraktor,” ungkap Hersan menjelaskan posisi HILL.
Menurutnya, kinerja perseroan justru lebih bergantung pada kebijakan lain di sektor pertambangan. Salah satunya adalah penetapan kuota produksi dari pihak kementerian terkait.
“Perseroan lebih berdampak dengan kuota produksi RKAB yang disetujui oleh kementerian ESDM,” tambahnya lagi.
Hingga saat ini, HILL belum menyiapkan rencana tindakan korporasi khusus untuk memitigasi kebijakan pemerintah tersebut. Hal ini dikarenakan manajemen merasa tidak ada dampak langsung yang mengganggu operasional maupun kondisi keuangan.
Seluruh perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisiting dan kewajiban pembiayaan perseroan dipastikan tetap berjalan normal. Risiko hukum seperti wanprestasi kontrak akibat aturan ini juga dinilai tidak ada.
Sebagai informasi, permintaan penjelasan dari BEI ini mengacu pada surat nomor S-06313/BEI.PP3/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026.

