spot_img

CBRE Absen Bagi Dividen, Pemegang Saham Justru Restui Langkah Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025. Investor yang mengharapkan pembagian keuntungan nampaknya harus bersabar.

Rapat yang digelar pada Senin, (25/5/2026) tersebut memutuskan Perseroan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham. Keputusan ini telah mengantongi persetujuan dari mayoritas peserta rapat yang hadir.

“Tidak melakukan pembayaran Dividen untuk tahun buku 2025,” tulis manajemen dalam ringkasan risalah rapat, dikutip Senin (25/5/2026) WIB.

Rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.520.627.274 saham. Jumlah ini setara dengan 77,58% dari seluruh saham dengan hak suara sah yang dikeluarkan Perseroan.

Selain soal dividen, pemegang saham menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025. Laporan tersebut mencakup kinerja usaha dan tata usaha keuangan hingga 31 Desember 2025.

Dalam agenda tersebut, pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Hal ini berlaku atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.

Direktur Utama CBRE, Suminto Husin Giman menyebutkan laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono.

“Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,” ungkap Suminto.

Untuk tahun buku 2026, Perseroan memberikan wewenang kepada Direksi menunjuk Kantor Akuntan Publik independen. Penunjukan ini nantinya bertujuan melakukan audit atas buku-buku Perseroan.

Terkait kesejahteraan pengurus, rapat menetapkan remunerasi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026. Nilainya diputuskan sama dengan tahun sebelumnya. Direksi juga mendapatkan kuasa menetapkan remunerasi bagi anggotanya dengan nilai yang juga tetap.

Satu poin penting lainnya adalah penegasan aksi korporasi. Pemegang saham memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris menyatakan realisasi jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau right issue.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Desember 2025. Aksi korporasi tersebut telah dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Nomor 93 di hadapan Notaris Yulia, S.H.

Seluruh poin dalam agenda RUPST ini mendapatkan persetujuan mutlak. Tercatat 99,99% suara menyatakan setuju untuk setiap agenda yang diajukan dalam rapat tersebut.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Top Gainers Sepekan, Saham BEEF Melonjak 71,25%, COCO dan NTBK Ikut Bersinar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Perjalan transaksi saham selama sepekan, periode...

Pengendali BMSR Alihkan 685,19 Juta Saham ke Cakra Semesta Indonesia, Nilai Transaksi Rp193 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Chance Stand Finance Limited, pemegang saham pengendali...

Tunggal Jaya Investama Borong 3,79 Juta Saham IMPC, Kepemilikan Naik Jadi 37,88%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Tunggal Jaya Investama,  salah satu pemegang PT...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru