STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (NELY), emiten bidang usaha jasa pelayaran menghentikan sementara anggota Direksi Perseroan mulai tanggal 17 Juni 2026. Hal itu dikemukakan Ria Novriani Putri, Sekretaris Perusahaan NELY.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 POJK Nomor : 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta merujuk kepada Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk Nomor : 005/SK-DK/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 bersama ini NELY menginformasikan bahwa Dewan Komisaris telah memberhentikan sementara Eduard Halomoan sebagai Direktur Perseroan efektif terhitung sejak tanggal 17 Juni 2026.
Ria menjelaskan, terkait dengan pemberhentian sementara anggota Direksi tersebut akan diputuskan lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
“Pemberhentian Eduard Halomoan sebagai Direktur Perseroan tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” katanya dalam keterbukaan informasi ke BEI, Jumat (19/6/2026).

