spot_img

Eagle High Plantations (BWPT) Bayar Lunas Sukuk Jatuh Tempo Rp38,299 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Manajemen PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) mengumumkan, Perseroan  telah melunasi pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I tahun 2025 Seri A senilai Rp38,299 miliar pada hari ini, Senin 13 Juli 2026.

“Pelunasan/Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 13 Juli 2026 dikarenakan tanggal jatuh tempo 12 Juli 2026 merupakan hari libur,” kata Choong Kam Loong, Direktur BWPT dalam laporan keterbukaan informasi, Senin 13 Juli 2026.

Menurut Choong, dengan dilakukan pelunasan/pembayaran Pokok dan Bagi Hasil ke-4 (empat) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A, maka seluruh kewajiban Perseroan atas efek tersebut telah berakhir.

Selanjutnya, papar Choong, tidak ada dampak material lain atas pelunasan pokok terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi Keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan..

Seperti diketahui, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I BWPT Tahap I Tahun 2025 senilai Rp75 miliar diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2025. Ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I BWPT senilai total Rp475 miliar.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2025.

Sedangkan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pelunasan dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 3 Juli 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk tersebut, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, Sebesar Rp30 miliar akan digunakan untuk menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Obligasi Perseroan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Adapun sisanya akan digunakan untuk pendanaan modal kerja berupa pembelian tandan buah segar, crude palm oil dan pupuk

- Advertisement -

Artikel Terkait

BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah)...

Sukuk Bali Towerindo (BALI) Senilai Rp373,2 Miliar Mulai Diperdagangkan di BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-Hari ini, Kamis 9 Juli 2026, Sukuk Ijarah...

Besok, Soechi Lines (SOCI) Catatkan Sukuk Ijarah Rp134,86 Miliar di BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-Besok, Kamis 9 Juli 2026, Sukuk Ijarah Berkelanjutan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru