STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) yang dilaksanakan di Jakarta pada, Selasa23 Juni 2026 memutuskan untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp125,514 miliar atau seluruhnya Rp23,75 per saham.
Ini termasuk dividen interim sebesar Rp23,253 miliar atau Rp4,40 per saham yang telah dibagikan ke investor pada 15 Januari 2026. Sehingga dividen final yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan sebesar Rp19,35 per saham atau Rp102,261 miliar.
Selain dividen, pemegang saham Perseroan juga menyetui dana sebesar Rp5,634miliar sebagai cadangan , dan sisa laba Rp65,289 miiliar dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan
Direksi IPCM dalam pengumuman yang disampaikan ke BEI, Rabu 24 Juni 2026 menjelaskan, pemegang saham Perseroan juga menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku 2025, serta menerima Laporan Pengurusan Direksi dan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas terutama pelaksanaan pembayaran atas pembagian dividen tunai dan hal-hal yang berkaitan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUPS menyetujui menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya.
Menyetujui untuk memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan setelah dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Utama untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta Honorarium dan Tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026; serta menetapkan tantiem bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.
Pemegang saham menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kiasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat,
Pemegang saham Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan menyatakan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berikut perubahan atau pembaharuannya

