OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS dan Tunda Short Selling

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen penuh menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Langkah ini diambil guna merespons ketidakpastian kondisi geopolitik global yang masih terus berlanjut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut gejolak global berpotensi menekan perekonomian dunia. Hal ini terlihat dari meningkatnya volatilitas pasar keuangan dan tingkat inflasi global. Selain itu, terjadi tren aliran dana keluar dari mayoritas pasar negara berkembang (emerging market).

“Fokus utama OJK tentu adalah menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sebagai modalitas keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Friderica di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

OJK kini melakukan pemantauan kinerja sektor jasa keuangan secara intensif. Otoritas juga rutin menggelar stress test melalui berbagai skenario. Penguatan pengawasan menjadi agenda utama dalam mengantisipasi dampak ketidakpastian tersebut.

Untuk pasar saham domestik, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) resmi memperpanjang sejumlah kebijakan strategis. Salah satunya adalah masa berlaku kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui RUPS. Kebijakan ini akan berlaku hingga September 2026.

Otoritas juga menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling. Kebijakan trading halt serta batasan auto rejection tetap dipertahankan hingga periode yang sama. Langkah tersebut diharapkan mampu meredam dampak rambatan (spillover) dari ketidakpastian global.

“Kami mengharapkan dengan adanya kebijakan tersebut akan menjaga stabilitas di pasar saham Indonesia,” jelasnya.

Friderica menambahkan, agenda reformasi integritas pasar modal terus berjalan. Hal ini menjadi fondasi utama untuk meraih kepercayaan investor. Penguatan kredibilitas sangat penting agar pasar modal dapat tumbuh secara berkelanjutan.

OJK turut memperketat pemantauan aktivitas valuta asing (valas) pada lembaga jasa keuangan. Pemantauan posisi devisa neto kini dilakukan secara harian. Otoritas juga meningkatkan frekuensi dialog pengawasan (supervisory dialogue) dengan para pelaku industri.

Koordinasi dan sinergi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat. OJK bekerja sama erat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan lembaga terkait. Sinergi ini juga melibatkan Menko Perekonomian serta Kepala BPIP Danantara.

“Stabilitas yang kita jaga ini tentunya akan menjadi modalitas utama untuk kita terus mendorong pertumbuhan ke depan,” pungkas Friderica.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Direktur SIDO Irwan Hidayat Serok 500 Ribu Saham Perusahaan Sendiri

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Irwan Hidayat, Direktur PT Industri Jamu dan...

OJK Beberkan Kriteria Wajib Calon Direksi Baru BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan standar...

OJK Kantongi 28 Nama Calon Bos Baru BEI, Ada dari Sektor Teknologi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerima...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru