STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Asuransi Ramayana Tbk (ASRM) yang dilaksanakan, Rabu 20 Mei 2026 menyepakati pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar Rp3 per saham. RUPS juga menyetujui pengangkatan Dewan Komisaris baru untuk periode 2026-2029.
Direksi ASRM dalam laporan hasil RUPS yang disampaikan ke BEI, Jumat 22 Mei 2026 menjelaskan, total dividen tunai sebesar Rp3,833 miliar (Rp3 per saham). Dividen tersebut, 17,17% dari laba bersih tahun 2025 sebesar Rp21,64 miliar.
Selain dividen, pemegang saham Perseroan dalam RUPS tersebut juga menyetujui dana sebesar Rp17,812 miliar dari laba tahun 2025 sebagai cadangan umum.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham juga Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun 2025, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
RUPS Perseroan juga menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagai Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang memeriksa buku-buku Perseroan pada tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2026 dan memberi wewenang kepada Direksi untuk menentukan honorarium atas pelaksanaan jasa audit tersebut.
Pemegang saham juga menyetujui untuk mengangkat Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2029 dengan susunan sebagai berikut:
- Komisaris Utama : Dr. A. Winoto Doeriat
- Komisaris : Mohamad Rusli, S.IP., M.B.A.
- Komisaris : Dr. Antonius Widyatma Sumarlin, BA., M.A.
- Komisaris : Ananto Harjokusumo, ACII., M.B.A., AAIK.
Menetapkan :
– Mohamad Rusli, S.IP., M.B.A. sebagai Komisaris Independen
– Dr. Antonius Widyatma Sumarlin, BA., M.A. sebagai Komisaris Independen
RUPS memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan di atas dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris termasuk pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, mendaftarkan dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.(konrad)

