STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Magento. Platform ini diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau mencatut nama perusahaan perangkat lunak global, Adobe Inc.
Penghentian kegiatan Magento dilakukan pada 12 Mei 2026. Satgas PASTI menemukan bahwa entitas tersebut menggunakan nama produk Adobe, yakni Magento Commerce, untuk menarik calon korban.
Padahal, Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak asal Amerika Serikat yang tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Dalam praktiknya, Magento menawarkan pembuatan akun toko pada platform mereka. Masyarakat diminta menyetorkan dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Selain Magento, Satgas PASTI juga menemukan sejumlah entitas lain dengan modus serupa. Di antaranya Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang mencatut nama MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga menggunakan nama perusahaan asing Appen Inc.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Waspada terhadap tawaran yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (12/5/2026).
Saat ini, Satgas PASTI telah memblokir akses aplikasi dan tautan yang terkait dengan Magento. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku, korban dapat menyampaikan laporan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.
Informasi mengenai dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal juga dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157 dan WhatsApp 0811-5715-7157.
