STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) mengumumkan, pihaknya resmi mengakuisisi 265 juta atau 10% saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) senilai Rp873,3 miliar pada 13 Maret 2024.
Menurut Andreas Kurniawan, Head of Corporate Secretary Regulatory ADMF dalam laporan keterbukaan informasi, Rabu (13/3/2024), transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.
Sebelumnya, papar Andreas, para pihak telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat sehubungan dengan rencana jual beli saham Mandala Multifinance (MFIN) pada 23 Juni 2023. Berdasarkan perjanjian tersebut, MUFG Bank, Ltd (MUBK) sepakat untuk membeli 70,6% dari seluruh saham yang dikeluarkan MFIN senilai Rp7,04 triliun. Sedangkan ADMF sepakat membeli 10% saham MFIN.
Menurut Andreas, pembelian saham tersebut tunduk pada terpenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada diperolehnya persetujuan-persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian jual beli bersyarat sehubungan dengan saham Mandala Multifinance sebagaimana dijelaskan dalam perjanjian di atas, telah dilaksanakan dan peralihan saham telah terjadi dari para pemegang saham yang menjual kepada MUBK dan ADMF pada 13 Maret 2024,” ujarnya
Setelah transaksi tersebut tuntas, papar Andreas, Adira Dinamika Multifinance (ADMF) dan MUBK telah memiliki 2.136.038.600 saham Mandala Multifinance (MFIN) yang mewakili sekitar 80,6% dari seluruh saham yang dikeluarkan MFIN.
Rinciannya, Adira Dinamika Multif Finance (ADMF) memiliki 265.000.000 saham Mandala yang mewakili 10% dari seluruh saham yang dikeluarkan MFIN. Sementara MUBK memiliki 1.871.038.600 saham Mandala yang mewakili sekitar 70,6% dari seluruh saham yang dikeluarkan Mandala Multifinance (MFIN).
Andreas menegaskan bahwa nilai transaksi tersebut di atas tidak melebihi 20% dari ekuitas perseroan. Dengan demikian, transaksi ini tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.