back to top
Kamis, Januari 22, 2026
26 C
Jakarta

Permudah Akses Informasi, Jasnita Luncurkan Aplikasi JKN Mobile

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) mengumumkan, pihaknya telah meluncurkan layanan JKN Mobile untuk mempermudah peserta JKN mengakses informasi dan layanan administrasi.

Sri Akhadah, Direktur Komersial JAST dalam siaran per di Jakarta, Jumat (25/10/2024) mengemukakan, aplikasi ini menyediakan kanal layanan tanpa tatap muka berbasis digital, memanfaatkan teknologi informasi melalui telepon pintar.

“Sebagai pengembang aplikasi Mobile JKN, kami berkomitmen meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat,”katanya.

Menurut Sri, aplikasi Mobile JKN dapat memungkinkan peserta untuk melihat Informasi program JKN, Pendaftaran Pelayanan, Pendaftaran Peserta Baru, Perubahan Data Peserta, serta Informasi Lokasi Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Sri mengatakan, aplikasi tersebut dirancang dengan antarmuka yang intuitif, sehingga peserta dapat dengan mudah menjelajahi berbagai fitur yang tersedia. Selain itu, lanjutnya, system notifikasi dalam aplikasi akan mengingatkan peserta tentang informasi penting dan waktu pemeriksaan kesehatan.

Sekedar informasi, hingga semester I 2024, JAST membukukan pendapatan sebesar Rp69,04 miliar, turun 12,38% dari Rp79,67 miliar pada semester I 2023. Dari pendapatan tersebut, Perseroan mencatat laba bersih Rp267 juta pada semester I 2024. Di periode sama sebelumnya, JAST rugi Rp11 miliar. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

IMF Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1% di 2026, Puji Stabilitas Makroekonomi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dana Moneter Internasional (IMF) menilai perekonomian...

Astra Agro Lestari (AALI) Akui Bayar Denda Rp571 Miliar kepada Satgas PKH

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI)...

Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Kutai Kartanegara Diamankan Kementerian ESDM

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru