STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB) resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 6 November 2025. Emiten pelayaran ini masuk ke Papan Pengembangan dengan kode saham PJHB dan kode waran PJHB-W.
“Direksi PT Bursa Efek Indonesia telah menyetujui pencatatan saham PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (Perseroan),” ujar Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (6/11/2025).
BEI mencatat total saham PJHB sebanyak 1,92 miliar lembar. Dari jumlah itu, 1,44 miliar saham merupakan saham pendiri, sementara 480 juta saham dilepas ke publik melalui penawaran umum perdana (IPO). Perseroan juga menerbitkan 240 juta Waran Seri I.
Harga nominal saham PJHB ditetapkan Rp50 per saham, dengan harga IPO sebesar Rp330 per saham. Waran Seri I memiliki harga pelaksanaan yang sama, yakni Rp330 per saham, dengan rasio 2:1.
Waran Seri I mulai diperdagangkan bersamaan dengan sahamnya pada 6 November 2025. Masa perdagangan waran di pasar reguler dan negosiasi berakhir pada 2 November 2026, sedangkan di pasar tunai berakhir pada 4 November 2026. Waran bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2026 hingga 5 November 2026.
BEI juga mencatat jumlah saham free float PJHB per 22 September 2025 sebanyak 480 juta lembar atau setara 25% dari total saham tercatat. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00014/BEI/03-2022 tanggal 25 Maret 2022.
Mengacu pada POJK No. 25/POJK.04/2017, para pemegang saham pendiri dilarang mengalihkan kepemilikan saham selama delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran efektif. Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 11 Agustus 2025, Hero Gozali, Go Sioe Bie, Adelia Aryni Setyawan (Mey Man), Nixen Samuel Gozali, Nisien Gozali, dan Monica Chandrasa menyatakan tidak akan mengalihkan saham mereka selama periode tersebut.
Selain itu, dalam Surat Pernyataan Pengendali tertanggal 11 Agustus 2025, Hero Gozali selaku pengendali PJHB menegaskan tidak akan melepaskan kendali atas perseroan setidaknya selama 12 bulan sejak pernyataan pendaftaran efektif.
Dalam IPO ini, PJHB tidak menerbitkan surat kolektif saham (SKS). Seluruh saham akan disalurkan secara elektronik melalui penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
