STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) segera membagikan saham bonus kepada para pemegang saham. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 April 2026.
Emiten berkode saham MEJA ini membagikan sebanyak 372.583.673 lembar saham baru. Saham bonus tersebut berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor atau agio saham tahun buku 2024.
Perseroan menetapkan rasio pembagian saham bonus sebesar 6:1. Artinya, setiap pemilik 6 saham lama akan mendapatkan 1 saham bonus baru. Saham baru ini memiliki nilai nominal Rp20 per lembar. Total nilai kapitalisasi agio saham untuk aksi korporasi ini mencapai Rp7,451 miliar.
Direktur Utama MEJA, Richie Adrian Hartanto S, telah menandatangani jadwal dan tata cara pembagian tersebut pada 13 April 2026. Ia menjelaskan dampak dari penerimaan saham bonus ini bagi para pemodal.
“Diterimanya Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (agio saham) tidak mengubah nilai total penyertaan saham,” tulis Richie dalam keterbukaan informasi, Selasa (14/4/2026).
Jadwal akhir periode perdagangan saham dengan hak atau Cum Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi jatuh pada 16 April 2026. Untuk Pasar Tunai, periode Cum Bonus berakhir pada 20 April 2026.
Sementara itu, periode perdagangan tanpa hak atau Ex Bonus dimulai pada 17 April 2026 di Pasar Reguler dan Negosiasi. Untuk Pasar Tunai, periode Ex Bonus jatuh pada 21 April 2026.
Investor yang berhak menerima saham bonus harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 20 April 2026 pukul 16.00 WIB. Tanggal ini merupakan recording date yang ditetapkan oleh Perseroan.
Proses pendistribusian saham bonus kepada pemegang saham dijadwalkan berlangsung pada 8 Mei 2026. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan bentuk warkat, pengambilan saham dapat dilakukan mulai 11 Mei 2026 melalui Biro Administrasi Efek.
Manajemen MEJA menegaskan pelaksanaan aksi korporasi ini mengacu pada prosedur POJK 27/2020. Pemberian saham bonus dari agio saham ini tidak termasuk objek pajak, sepanjang jumlah nilai nominal saham tidak melebihi jumlah setoran modal.
