Jumat, Desember 5, 2025
29.1 C
Jakarta

Diterpa Gugatan Pailit, PTPP Akhirnya Buka Suara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah menghadapi tantangan hukum baru. Perusahaan konstruksi pelat merah ini digugat pailit oleh dua vendornya. Kabar tersebut terungkap melalui keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (4/12/2025).

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, membenarkan adanya gugatan tersebut. Perseroan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025.

“Pada tanggal 4 Desember 2025, Perseroan menerima Relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan Pailit yang diajukan oleh PT Atap Perkasa (“Pemohon Pailit I”) dan CV. Citra Pratama (“Pemohon Pailit II”) terhadap Perseroan,” ujar Agus dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (5/12/2025).

Gugatan ini bermula dari masalah utang terkait proyek KSO PP-Urban. Kedua pemohon adalah subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi.

Pemohon Pailit I, PT Atap Perkasa, menangani pekerjaan rangka dan penutup atap. Sementara itu, Pemohon Pailit II, CV. Citra Pratama, mengerjakan plafon fibercelulosa dan kisi-kisi WPC.

Total tagihan yang dituntut kedua vendor mencapai miliaran Rupiah. PT Atap Perkasa mengajukan pembayaran sebesar Rp 4.030.822.400. Sedangkan CV. Citra Pratama menuntut pembayaran senilai Rp 6.000.337.762.

“Secara garis besar, point permohonan pailit yang diajukan atas utang KSO PP-Urban adalah: a. Pemohon Pailit I mengajukan pembayaran sebesar Rp. 4.030.822.400,- b. Pemohon Pailit II mengajukan pembayaran sebesar Rp. 6.000.337.762,-,” jelas Agus.

Menanggapi hal ini, PTPP menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Perusahaan akan bersikap kooperatif dan didampingi oleh kuasa hukum.

Manajemen memastikan gugatan ini tidak mengganggu operasional perusahaan. Stabilitas keuangan PTPP diklaim masih aman.

“Atas permohonan tersebut, belum terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Agus.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Sulap Batam Jadi Kota Masa Depan, SIG Pamerkan Beton ‘Ajaib’ di Depan Ilham Habibie

STOCKWATCH.ID (BATAM) – Batam terus berbenah memperkuat posisinya sebagai...

Buktikan Kelasnya! PP Presisi Sabet Dua Penghargaan Bergengsi Sekaligus di Jakarta

STOCKWATTCH.ID (JAKARTA) – PT PP Presisi Tbk (PPRE) kembali...

Gelar IPO pada 10-15 Desember 2025, Super Bank Incar Dana Rp3,062 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Penawaran Umum Perdana (PUP) 4,506 miliar...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru