spot_img

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Mundur dari Jabatan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Informasi ini disampaikan OJK pada Jumat, 30 Januari 2026.

OJK menyebut pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Otoritas menegaskan langkah ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK. Lembaga tetap menjalankan perannya dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Skema ini diterapkan agar keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan.

OJK juga menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan. Upaya ini dilakukan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Bos BEI Beri Update Rencana Pertemuan S&P DJI, Optimistis Bertahan di Emerging Market

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons langkah S&P...

Target 50 Emiten Jadi Sorotan! Realisasi IPO Baru 7 Perusahaan, Pipeline BEI Sisa 4

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memiliki...

IHSG Sepekan Melonjak 0,83% ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp10.340 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) periode...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru