STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana aksi korporasi pembelian kembali saham atau buyback. Emiten penyedia jasa energi ini menyiapkan dana maksimal sebesar Rp250 miliar untuk memborong kembali sahamnya dari pasar reguler.
Langkah ini merupakan respon perseroan atas surat permintaan penjelasan dari otoritas bursa pada 18 Februari lalu. BEI ingin memastikan rencana tersebut tetap mematuhi batasan minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 7,5%.
Yuni Pattinasarani, Sekretaris Perusahaan RAJA, menegaskan rencana aksi korporasi ini telah memperhitungkan aturan main yang berlaku. Berdasarkan data komposisi pemegang saham per 28 Januari 2026, jumlah saham free float perseroan tercatat mencapai 1,04 miliar lembar. Angka ini setara dengan 24,67% dari total saham tercatat.
Perseroan telah melakukan simulasi matang terhadap penggunaan dana Rp250 miliar tersebut. Jika seluruh dana terserap, jumlah saham free float diperkirakan menyusut menjadi 988,43 juta lembar. Meski secara jumlah berkurang, persentasenya masih berada pada level 23,38%.
“Persentase Saham Free Float setelah pelaksanaan Buyback tetap berada di atas ketentuan minimum yang berlaku saat ini,” ujar Yuni dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).
Posisi tersebut masih jauh di atas syarat minimum bursa sebesar 7,5%. Bahkan, manajemen menjamin perseroan tetap aman jika bursa nantinya menaikkan batas minimum free float menjadi 15% sesuai rencana perubahan regulasi.
Manajemen RAJA memastikan struktur kepemilikan publik akan tetap terjaga dengan baik usai aksi ini. Selain itu, perseroan berupaya menjaga likuiditas perdagangan saham agar tetap memadai di pasar modal.
“Perseroan tetap sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan pencatatan saham di Bursa,” tegas Yuni.
Terkait teknis pelaksanaan, aksi borong saham ini hanya akan dilakukan melalui Pasar Reguler di Bursa Efek Indonesia. Perseroan secara resmi menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas sebagai anggota bursa yang akan memfasilitasi transaksi tersebut.
Hingga saat ini, RAJA belum memiliki rencana untuk melakukan buyback di luar bursa. Seluruh proses pelaksanaan akan mengikuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan bursa yang berlaku.
