STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kabar mengejutkan datang dari emiten perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit PT Palma Serasih Tbk (PSGO). Aparat penegak hukum tengah memproses kasus yang menyeret Direktur Utama perseroan, Budiono Tanbun.
Terkait detail kasusnya, manajemen tidak merinci jenis perkara pidana atau perdata secara spesifik. Informasi resmi perusahaan hanya menyebutkan masalah tersebut murni merupakan kasus hukum pribadi Budiono.
Manajemen memastikan perkara ini sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan. Urusan operasional, kondisi keuangan, hingga tata kelola perseroan aman dari pusaran kasus tersebut.
Seluruh kegiatan operasional Palma Serasih tetap berjalan normal seperti biasa. Tidak ada satupun gangguan terhadap aktivitas produksi, penjualan, maupun distribusi produk.
Pemenuhan kewajiban perseroan kepada mitra usaha juga tidak terpengaruh. Pembayaran kepada para kreditur, karyawan, serta pemangku kepentingan lainnya tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Demi menjaga kelangsungan pengelolaan perusahaan, Dewan Komisaris PSGO langsung mengambil tindakan cepat. Mereka memberhentikan sementara Budiono Tanbun dari kursi Direktur Utama.
Sebagai gantinya, Dewan Komisaris telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Posisi sementara ini akan terus berlaku hingga adanya keputusan lebih lanjut melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Direktur dan Sekretaris Perseroan PT Palma Serasih Tbk, Astrida Niovita Bachtiar dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/2/2026).
