AFPI “Melawan”! Putusan KPPU Digugat, Aturan Bunga Pinjol Disebut Perintah OJK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Organisasi ini menilai vonis terhadap 97 platform pinjaman daring (pinjol) tidak mencerminkan fakta persidangan. AFPI pun bersiap menempuh jalur hukum lanjutan berupa banding.

Langkah ini diambil setelah KPPU menyatakan hampir seluruh penyelenggara fintech P2P lending bersalah dalam skandal kartel suku bunga. AFPI berkeyakinan penetapan batas suku bunga merupakan langkah perlindungan konsumen. Kebijakan tersebut juga diklaim sebagai arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan tidak ada pemufakatan jahat terkait suku bunga. Selama ini, industri menerapkan batas manfaat ekonomi untuk membedakan diri dari pinjol ilegal. Menurutnya, batasan tersebut berada dalam kerangka pengawasan OJK.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Entjik S. Djafar dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Entjik menjelaskan mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding. Ia menyebut para pelaku industri berada dalam posisi benar karena mengikuti pedoman perilaku yang diminta otoritas. Pihaknya masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform mengenai langkah hukum teknis.

“Seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut. Sebab batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen,” tambah Entjik.

Meskipun melakukan perlawanan hukum, AFPI memastikan kegiatan operasional pinjol di bawah naungan mereka tetap berjalan normal. Kewajiban pembayaran dari peminjam sesuai perjanjian tidak berubah. Seluruh hak dan kewajiban tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebut 97 pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini dibacakan pada Kamis, 26 Maret 2026.

Majelis Komisi menilai penetapan batas suku bunga justru memfasilitasi koordinasi harga antar kompetitor. Kondisi ini dianggap mengurangi intensitas persaingan di pasar pinjaman daring. Dari 97 terlapor, sebanyak 52 perusahaan dikenakan denda minimal sebesar Rp 1 miliar.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU,” kata Deswin Nur.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih posisi untuk menghormati proses hukum. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan pihaknya mencermati hasil putusan KPPU. OJK kini lebih fokus mendorong industri untuk menguatkan tata kelola dan manajemen risiko.

“OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU,” ungkap M. Ismail Riyadi.

OJK sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mempertegas batasan besaran manfaat ekonomi bagi penyelenggara pinjol. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memastikan praktik usaha yang transparan dan sehat.

Berdasarkan data pendukung, OJK sebelumnya pernah mengeluarkan Surat Nomor S-408/NB.213/2019 dan Surat Nomor S-537/PL.122/2025. Surat-surat tersebut memperkuat argumen AFPI mengenai adanya arahan otoritas terkait batas bunga. Kini, bola panas perselisihan antara “perlindungan konsumen” versi asosiasi dan “persaingan usaha” versi KPPU akan berlanjut di tingkat banding.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Rugi Bersih BOLD Membengkak Jadi USD 121,14 Juta pada 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bukit Makmur Mandiri Utama Tbk...

Perbankan RI Siaga! Risiko Global Meningkat, Ini Strategi Bank Jaga Stabilitas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Industri perbankan nasional memperketat prinsip kehati-hatian...

WIKA Beton Raup Laba Rp40 Miliar di 2025, Beban Utang Turun Tajam

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON)...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru