BEI Masukkan Saham UDNG ke Papan Pemantauan Khusus, Ternyata Ini Penyebabnya

 STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memindahkan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Kebijakan otoritas bursa ini mulai berlaku efektif pada 17 April 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman No. Peng-PK-00036/BEI.PLP/04-2026. Berdasarkan data bursa, emiten yang tercatat di Papan Akselerasi ini masuk dalam radar pemantauan karena memenuhi kriteria nomor 10.

Kriteria tersebut merujuk pada penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Sebelum masuk daftar ini, saham UDNG memang tengah dibekukan oleh pihak bursa.

BEI melakukan suspensi saham UDNG mulai sesi I tanggal 7 April 2026. Langkah tegas ini dipicu oleh terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan.

Otoritas bursa memandang perlu melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi investor. Penghentian transaksi ini berlaku di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai sampai ada pengumuman lebih lanjut.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, meminta para pemangku kepentingan untuk terus memantau perkembangan emiten tersebut.

“Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” ujar Teuku dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, terdapat 11 kriteria yang membuat sebuah saham masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Selain masalah suspensi, kriteria lainnya mencakup harga rata-rata saham kurang dari Rp51,00.

Bursa juga menyoroti kondisi likuiditas rendah. Hal ini diukur dari rata-rata harian nilai transaksi kurang dari Rp5 juta dan volume kurang dari 10 ribu saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Selain itu, emiten bisa masuk daftar pantauan jika laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini disclaimer. Kriteria lainnya adalah tidak membukukan pendapatan atau memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terbaru.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Matahari Department  Store (LPPF) Tebar Dividen Rp250 per Saham, Catat Tanggalnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Matahari Department Store  Tbk (LPPF) akan membagikan...

Jadi Pengendali Baru, Penajam Makmur Jaya Siap Tender Wajib Saham BIKE

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE)...

Hentikan Buyback , Alamtri (ADRO) Minta Restu RUPS untuk Lanjut Program Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajamen  PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) mengumumkan,...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru