Usai Kasus BNI dan Pencabutan Izin BPR Sungai Rumbai, OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas di sektor perbankan nasional. Langkah ini mencakup penertiban bank bermasalah, perlindungan nasabah, hingga pemberantasan judi online. Berbagai penindakan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan di masyarakat.

OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Sungai Rumbai. Keputusan penutupan bank ini efektif berjalan pada 7 April 2026. Penindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan ketentuan pengawasan di bidang perbankan.

BPR tersebut beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai. Lokasi operasionalnya berada di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Selain penutupan bank, OJK ikut mengawal ketat penyelesaian kasus nasabah di BNI KCP Aek Nabara. BNI telah merampungkan pengembalian seluruh dana kepada pihak CU Paroki Aek Nabara pada 22 April 2026. Total uang pengembalian dana kepada nasabah tersebut mencapai Rp28,25 miliar.

“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae di Jakarta, dikutip Rabu (6/4/2026).

OJK juga meminta BNI untuk segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh pasca kejadian ini. Pemeriksaan tersebut harus mencakup pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, hingga tata kelola perusahaan.

Langkah tegas OJK tidak berhenti di situ dan turut menyasar praktik judi online. Aktivitas ilegal ini dinilai membawa dampak negatif sangat luas pada perekonomian dan sektor keuangan. OJK telah menginstruksikan pihak perbankan untuk memblokir sekitar 33.252 rekening.

Angka pemblokiran ini terus meningkat dari data sebelumnya di kisaran 32.556 rekening. Pemblokiran massal ini dijalankan berdasarkan data resmi kiriman Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

OJK turut meminta perbankan aktif melakukan pengembangan atas data laporan rekening bodong tersebut. Bank wajib menutup rekening baru lain dengan Nomor Identitas Kependudukan sama. Perbankan juga diharuskan melakukan proses pengawasan Enhance Due Diligence (EDD) secara ketat.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Indosat Siapkan Capex Rp13 Triliun, Fokus Perkuat Jaringan dan 5G

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT)...

Laba Bersih PGEO Melonjak 40% pada Kuartal I-2026, Produksi Listrik Tumbuh Pesat

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk...

Kredit Perbankan Maret 2026 Melesat 9,49%, Sektor UMKM Mulai Bangkit

STOCKWATCH (JAKARTA) – Kinerja intermediasi perbankan nasional terus menunjukkan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru