STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Firman Soebagyo mendorong pemerintah segera membentuk Undang-Undang (UU) lex specialis perkelapasawitan guna memperkuat tata kelola sektor sawit nasional.
Menurut Firman, sawit kini telah menjadi komoditas strategis karena berkontribusi besar terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui program biodiesel, serta menyerap jutaan tenaga kerja. Oleh karena itu, kata Firman, pengaturannya dinilai tidak cukup hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).
Dia menilai, saat ini tata kelola sawit masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih regulasi lintas kementerian, proses perizinan yang panjang, hingga lemahnya kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha.
“Hal ini mengakibatkan petani sering dirugikan, investor ragu masuk, dan posisi Indonesia lemah dalam menghadapi tekanan global,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.
Firman mengusulkan agar UU sawit nantinya menjadi payung hukum tunggal yang mengintegrasikan pengelolaan hulu hingga hilir, termasuk pembentukan badan otorita sawit nasional.
Selain itu, lanjut Firman, UU tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas lahan, memperkuat standar nasional seperti ISPO, serta meningkatkan perlindungan bagi petani sawit.
Firman juga menekankan pentingnya UU ini untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi kebijakan internasional yang dinilai merugikan komoditas sawit.
Dia mendorong agar RUU perkelapasawitan segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas lintas fraksi.
“Ini bukan sekadar isu sektoral, tapi menyangkut kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan jutaan rakyat,” ujarnya. (konrad)
