STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Millennium Pharmacon International Tbk (SDPC) yang dilaksanakan pada, Senin 25 Mei 2026 menyetujui pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar Rp3,822 miliar atau Rp3 per saham dan pengangkatan Direksi dan Komisaris Baru.
Olga Indria Bolang, Corporate Secretary SDPC dalam laporan hasil RUPST yang disampaikan ke BEI, Kamis 28 Mei Mei 2026 menjelaskan, dividen tersebut mencapai 9,94% dari laba bersih SDPC tahun buku 2025 sebesar Rp38,466 miliar.
Selain dividen, pemegang saham juga menyetujui dana sebesar Rp3,822 miliar sebagai cadangan dan sisanya dibukukan sebaga laba ditahan untuk menambah modal kerja Perseroan.
RUPS Perseroan juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
RUPS memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Pemegang saham memberikan wewenang dan kuasa kepada Pharmaniaga International, Sdn, Bhdselaku pemegang saham mayoritas Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memerhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
RUPS memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memerhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Pemegang saham juga mengangkat Bapak Drs. Zurbandi Apt., M.M. selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
Selain itu, RUPS menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027, menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris :
– Komisaris Utama
(Komisaris Independen) : Bapak Joefly Joesoef Bahroeny
– Komisaris : Bapak Dato Zulkifli bin Jafar
– Komisaris Independen : Ibu Sarah Azreen binti Abdul Samat
– Komisaris Independen : Bapak Prof. Aman Bhakti Pulungan
– Komisaris Independen : Bapak Drs. Zurbandi Apt., M.M.
RUPS memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan ini sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (konrad)

