STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) memberikan penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Penjelasan ini berkaitan dengan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Emiten tambang tembaga dan emas ini menanggapi surat permintaan penjelasan dari BEI No. S-06308/BEI.PP2/05-2026 yang dikirim pada 25 Mei 2026. Manajemen AMMN mengaku terus memantau perkembangan aturan tersebut secara mendalam.
Direktur Utama PT Amman Mineral Internasional Tbk., Arief Widyawan Sidarto menjelaskan manajemen sedang memperhatikan isu pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus pengelola ekspor komoditas tertentu. Namun, saat ini draf peraturan tersebut masih beredar di publik dan belum mencapai tahap final.
“Perseroan mengikuti secara cermat perkembangan terkait rencana Pemerintah Republik Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (PP Tata Kelola Ekspor SDA), termasuk usulan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus dibentuk untuk mengelola ekspor atas komoditas tertentu,” ujar Arief, dikutip Jumat (29/5/2026) WIB.
Menurut Sidarto, AMMN belum bisa membeberkan secara detail dampak aturan ini terhadap kinerja keuangan maupun operasional perusahaan. Hal ini dikarenakan regulasi dari pemerintah tersebut masih dalam proses penggodokan.
“Perseroan meyakini akan terlalu dini untuk menyampaikan tanggapan atas potensi dampaknya pada tahap ini. Oleh karena itu, kami menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai ketentuan akhir dan kerangka implementasi sebelum memberikan penilaian yang lebih komprehensif,” katanya.
Saat ini, Sidarto menyebut AMMN masih terus menghimpun informasi. Evaluasi potensi dampak mencakup cakupan komoditas, mekanisme implementasi, pengaturan transisi, hingga hubungan kontraktual dan pembiayaan grup.
Sidarto tidak memungkiri ada kemungkinan dampak langsung jika nantinya ruang lingkup komoditas yang diatur mencakup tembaga dan emas. Selama ini, kedua komoditas tersebut merupakan produk utama yang diekspor oleh grup perseroan.
“Perseroan berharap, apabila rezim ekspor yang baru akan diterapkan pula untuk komoditas tembaga, emas, dan produk lainnya yang diekspor oleh grup Perseroan, agar pengaturan tersebut dapat dirumuskan dengan jelas, praktikal secara komersial,” tutur Sidarto.
Sidarto menekankan pentingnya kepastian hukum dalam aturan baru ini. Hal tersebut bertujuan agar operasional tetap berjalan lancar dan daya tarik investasi di Indonesia tetap terjaga.
Terkait strategi mitigasi dan tindakan korporasi, manajemen AMMN kembali menegaskan masih menunggu keputusan final pemerintah. Langkah-langkah strategis baru akan disusun setelah ada kejelasan mengenai ketentuan akhir dan kerangka implementasi PP tersebut.
Surat jawaban ini juga ditandatangani oleh Corporate Secretary PT Amman Mineral Internasional Tbk., Vemmy Febrianti. Melalui dokumen tersebut, Febrianti memastikan perusahaan akan memberikan informasi lebih lanjut jika sudah ada perkembangan terbaru dari pemerintah.

