STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT United Tractors Tbk (UNTR) mengumumkan, Perseroan telah menyalurkan fasilitas pinjaman dengan total nilai US$45 juta kepada PT Arafura Surya Alam (ASA), anak usaha Perseroan. Transaksi ini dilakukan bersama PT Pamapersada Nusantara (PAMA).
Direksi UNTR dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu 15 Juli 2026 menjelaskan, Perseroan dan PAMA masing-masing menandatangani perjanjian pinjaman dengan ASA pada tanggal 13 Juli 2026.
Berdasarkan perjanjian tersebut, United Tractors memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada ASA senilai US$27 juta. Sementara itu, PAMA memberikan fasilitas pinjaman berjangka sebesar US$18 juta. Sehingga, total pinjaman yang diterima ASA senilai maksimum US$45 juta.
Direksi UNTR menjelaskan, dana pinjaman tersebut akan digunakan oleh ASA untuk mendukung kegiatan usahanya. Suku bunga ditetapkan sebesar Term SOFR + 1,1% per tahun. Adapun pinjaman dalam mata uang rupiah dikenakan bunga sebesar INDONIA + 1,5% per tahun. Jangka waktu pinjaman tujuh tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian hingga 1 Januari 2033.
Transaksi ini, menurut Direksi UNTR, merupakan transaksi afiliasi karena hubungan kepemilikan dan kesamaan manajemen di antara United Tractors, PAMA, dan ASA. UNTR memiliki 100% saham PAMA, sedangkan PAMA menguasai 60% saham ASA, dan sisanya oleh entitas anak lain.
Direksi Perseroan menilai, pemberian pinjaman kepada ASA lebih menguntungkan dibandingkan menempatkan dana kas di perbankan dalam bentuk deposito. “Secara bisnis, akan lebih menguntungkan apabila Perseroan dan PAMA memberikan pinjaman ini kepada ASA dibandingkan dengan apabila Perseroan dan PAMA harus menyimpan dana kasnya di bank dengan bunga deposito bank saat ini,” tulis manajemen UNTR dalam keterbukaan informasi.
Selain itu, ASA juga memperoleh akses pendanaan dengan proses yang lebih efisien dan persyaratan yang lebih fleksibel dibandingkan jika memperoleh pembiayaan dari pihak ketiga. Dengan mendapatkan Pinjaman dari UNTR dan PAMA, ASA memperoleh fasilitas pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang lebih efisien serta persyaratan dan ketentuan yang lebih lunak dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak ketiga.
Direksi Perseroan menegaskan bahwa, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen. Selain itu, nilai transaksi juga tidak memenuhi batas transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Karena itu, transaksi hanya dikategorikan sebagai transaksi afiliasi yang mewajibkan keterbukaan informasi kepada publik dan penyampaian laporan kepada OJK.

