STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) tiga seri Surat Berharga Negara (SBN) mulai hari ini, Kamis 15 Juli 2026. Langkah ini dilakukan seiring dengan masuknya masa jatuh tempo pada instrumen investasi tersebut.
Berdasarkan pengumuman BEI nomor Peng-JTO-00028/BEI.PP3/07-2026, ketiga seri SBN yang akan didepak dari bursa adalah PBS032, ORI023T3, dan SPN03260715. Ketiga efek ini merupakan produk investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPU).
“Mulai tanggal 15 Juli 2026 maka efek sebagai berikut tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia,” tulis manajemen BEI dalam pengumuman resminya.
Seri pertama adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara seri PBS032. Nilai total seri ini mencapai Rp90,30 triliun. Pemerintah menerbitkan instrumen syariah ini pada 29 Juli 2021 dengan masa jatuh tempo tepat pada 15 Juli 2026.
Kedua, Obligasi Negara Ritel seri ORI023T3. Instrumen ritel ini memiliki nilai total sebesar Rp20 triliun. ORI023T3 pertama kali meluncur ke pasar pada 26 Juli 2023.
Ketiga, Surat Perbendaharaan Negara seri SPN03260715. Seri ini mempunyai nilai total Rp1,2 triliun. Berbeda dengan dua seri lainnya, SPN ini baru diterbitkan pada 16 April 2026 dengan jangka waktu yang lebih pendek hingga 15 Juli 2026.
Total nilai pokok dari ketiga seri SBN yang akan jatuh tempo tersebut mencapai Rp111,5 triliun. Dengan berakhirnya masa berlaku ini, para investor tidak lagi bisa melakukan transaksi jual beli atas ketiga seri tersebut di pasar sekunder melalui bursa.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Kadiv Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, serta Kadiv Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. Informasi ini disampaikan agar dapat diketahui oleh seluruh pelaku pasar modal dan masyarakat luas.

