STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT ABM Investama Tbk (ABMM) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini merupakan respons atas surat permintaan penjelasan dari bursa nomor S-06248/BEI.PP1/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dikutip Jumat (29/5/2026) WIB, emiten berkode saham ABMM ini menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan negara. Namun, Corporate Secretary PT ABM Investama Tbk, Boogee Garystho Priyono, mencermati adanya potensi implikasi serius apabila ekspor dilakukan secara terpusat.
“Perseroan mencermati potensi implikasi operasional dan finansial, khususnya apabila skema ekspor dilakukan secara terpusat melalui badan usaha maupun lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah,” ujar Boogee dalam suratnya.
Menurut Boogee, skema tersebut berpotensi mengurangi fleksibilitas bisnis dan efisiensi rantai nilai. Kebijakan ini juga dinilai dapat menekan daya saing perusahaan akibat berkurangnya fleksibilitas komersial serta tergerusnya marjin laba.
Dari sisi operasional, ABMM melihat adanya risiko ketidakpastian akibat tambahan birokrasi dan perubahan alur ekspor. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan lead time hingga memicu penumpukan barang. Selain itu, hubungan dengan pelanggan dapat terganggu karena fungsi logistik dialihkan kepada pihak yang ditunjuk pemerintah.
Dampak finansial juga menjadi sorotan utama. Boogee menjelaskan, hilangnya fleksibilitas negosiasi harga secara langsung berpotensi menurunkan harga jual. Selain itu, terdapat kemungkinan munculnya tambahan biaya administrasi dan koordinasi dalam proses operasional.
“Risiko cash-in tertunda akibat sentralisasi transaksi ekspor komoditas dan potensi keterlambatan restitusi pajak (PPN),” tambahnya.
ABMM yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dalam laporan keuangannya juga mengkhawatirkan risiko mismatch. Jika ekspor satu pintu melalui pihak pemerintah mengurangi eksposur pendapatan USD, maka risiko kemampuan pembayaran kembali utang dapat meningkat saat terjadi pelemahan rupiah.
Terkait perjanjian dengan pelanggan, perusahaan melihat potensi penundaan pelaksanaan kontrak hingga pengakhiran lebih awal. Risiko hukum juga dapat muncul apabila perubahan skema transaksi tidak disepakati oleh pelanggan atau jika aturan teknis yang diterapkan tidak transparan.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Boogee memaparkan sejumlah strategi mitigasi yang telah disiapkan. Dari sisi komersial, ABMM akan memperkuat posisi negosiasi melalui konsolidasi volume dan penyesuaian formula pricing. Sementara itu, strategi keuangan mencakup optimalisasi fasilitas hedging valuta asing serta percepatan penagihan guna menjaga likuiditas.
Dari sisi operasional, perusahaan akan melakukan integrasi sistem dengan lembaga yang ditunjuk pemerintah serta menjalankan berbagai langkah efisiensi internal. ABMM juga berencana melakukan diversifikasi basis pelanggan dan pasar guna menjaga stabilitas kinerja.
Timeline mitigasi telah disusun mulai dari jangka pendek (0–6 bulan) untuk penyesuaian kontrak. Pada jangka menengah (6–18 bulan), fokus diarahkan pada stabilisasi arus kas. Adapun jangka panjang (lebih dari 18 bulan) ditujukan untuk penyesuaian model bisnis guna memperkuat daya saing perusahaan.
Perseroan menegaskan akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut. Langkah-langkah strategis akan terus ditempuh untuk memastikan keberlangsungan usaha serta melindungi kepentingan para pemegang saham.

