spot_img

Beda Langkah Petinggi CYBR: Direktur Borong 10,2 Juta Saham, Komisaris Pilih Lepas Kepemilikan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Patrick Rudolf Dannacher, Direktur PT ITSEC Asia Tbk (CYBR), mempertebal kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut. Aksi borong ini dilakukan saat komisaris dan pemegang saham besar lainnya justru melepas kepemilikan mereka.

Berdasarkan laporan kepemilikan saham yang dikutip dari laman Bursa, Selasa (16/6/2026), Patrick membeli 10.289.000 unit saham CYBR. Transaksi ini berlangsung secara bertahap selama empat hari kerja, mulai 8 Juni hingga 12 Juni 2026.

Harga pembelian yang dilakukan Patrick bervariasi. Harga terendah berada di level Rp492 per saham, sedangkan harga tertinggi mencapai Rp635 per saham. Total nilai investasi yang dikeluarkan direktur perusahaan keamanan siber ini mencapai sekitar Rp5,8 miliar.

Melalui aksi beli ini, porsi saham Patrick di CYBR meningkat menjadi 0,16% atau setara 22.528.400 unit saham. Sebelumnya, ia menggenggam 0,09% atau 12.239.400 unit saham. Tujuan transaksi tersebut untuk investasi dengan status kepemilikan langsung.

Berbanding terbalik dengan Patrick, Andri Hutama Putra yang menjabat sebagai Dewan Komisaris CYBR justru terpantau melepas sahamnya. Andri menjual total 901.200 unit saham dalam periode 2 Juni sampai 12 Juni 2026.

Penjualan saham oleh Andri dilakukan pada rentang harga Rp550 hingga Rp625 per saham. Dari hasil divestasi ini, Andri meraup dana sekitar Rp539,75 juta. Kepemilikan sahamnya kini menyusut menjadi 0,244% dari sebelumnya 0,251%.

Tak hanya komisaris, pemegang saham besar lainnya yakni MB Investment Management Pte.Ltd. juga ikut mengurangi porsi kepemilikan. Perusahaan asal luar negeri ini menjual 200.000 unit saham pada 11 Juni 2026.

Transaksi penjualan MB Investment Management dilakukan pada harga Rp600 per unit saham dengan nilai total Rp120 juta. Pasca transaksi, hak suara perusahaan tersebut turun tipis menjadi 26,238% dari posisi semula 26,243%.

Dalam dokumen laporannya, para petinggi dan pemegang saham CYBR ini memberikan pernyataan terkait validitas data yang disampaikan kepada otoritas pasar modal.

“Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh akibat hukum yang timbul dan menjamin kebenaran atas seluruh data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang dilaporkan,” tulis poin pernyataan dalam laporan tersebut.

Laporan perubahan kepemilikan saham ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/2024. Aturan ini mewajibkan pelaporan atas setiap perubahan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Buka Gembok, Saham Ini Bisa Ditransaksikan Mulai Besok

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut...

MBMA Gelar Buyback Rp1,46 Triliun Mulai 17 Juni, Laba per Saham (EPS) Diproyeksi Meningkat

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) berencana...

Absen Dividen, Bukalapak Laporkan Realisasi Dana IPO Telah Terpakai Rp17,04 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) merombak jajaran pengurus...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru