STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) bersiap membagikan dividen tunai tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp410,323 miliar (Rp75 per shaam).
Keputusan pembagian dividen ini telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan dalam RUPS yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) INKP per 03 Juli 2026 akan mendapat Rp75 per lembar.
Cum dan ex dividen INKP di pasar Reguler dan Negosiasi BEI ditetapkan pada tanggal 01 dan 02 Juli 2026, serta cum dan ex dividen di Pasar Tunai pada 03 dan 06 Juli 2026. Adapun pembayaran dividen kepada pemegang saham Perseroan dilakukan pada 24 Juli 2026.
Heri Santoso, Corporate Secrtary INKP dalam pengumuman tertulis, Kamis 25 Juni 2026 mengatakan, dividen tersebut berasal dari laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir per 31 Desember 2025. Emiten produsen kertas dan bubur kertas tersebut membukukan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$453,348 juta pada 2025.
Menurut Heri, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang produsen kertas dan bubur kertas ini memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar U$$4,577 miliar. Total ekuitas Perseroan US$6,843 miliar per 31 Desember 2025.

