STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak sesi kedua perdagangan saham, Senin 13 Juli 2026.
Keputusan BEI melepas suspensi AIMS karena perusahan ini telah memnuhi seluruh kewajiban PT Artha Mahiya Investama Tbk (“AIMS”) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek AIMS serta tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek.
Selain itu, pembukaan suspensi AIMS juga sehubungan dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan
“Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban tersebut maka Bursa mencabut Suspensi Efek AIMS di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi 2 Perdagangan Efek pada hari Senin, 13 Juli 2026,” tulis BEI dalam pengumumannya.
Seanjutnya, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

