STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang diselenggarakan pada, Rabu 24 Juni 2026 menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2025 sebesar US$30,5Juta dan angkat kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan manajemen Perseroan ke BEI, Jumat 26 Juni 2026 mengatakan, pemegang saham Perseroan juga menyetujui dana sebesar US$1,32 juta untuk disisihkan sebagai cadangan, dan sisal laba sebesar US$100,4 juta ditetapkan sebagai laba ditahan untuk mendukung kegiatan usaha dan pengembangan Perseroan ke depan.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
RUPS juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melimpahkan wewenang dan kuasai kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Selain itu, pemegang shaam melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya untuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Menyetujui penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya) bagi segenap anggota Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen, yang secara keseluruhan setelah dipotong pajak penghasilan tidak melebihi jumlah Rp14 miliar per tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dan selanjutnya melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris. Menyetujui melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya) bagi setiap anggota Direksi Perseroan.
RUPS juga menyetujui mengangkat Kembali seluruh Anggota Direksi Perseroan dan seluruh Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Dengan demikian, sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan rapat umum pemegang saham tahunan tahun ketiga berikutnya atau jangka waktu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Tan Hendra Soetjipto
Direktur : Agus Sandy Widyanto
Direktur : Kenneth Lee Riedel
Direktur : Hsing Chee Chiam
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Tan Suan Swee
Komisaris : David Kosasih
Komisaris : Merly
Komisaris Independen : Tan Ek Kia
Komisaris Independen : Cholanat Yanaranop

